Penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa secara intensif ketiga tersangka. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka yang di dalamnya ada seorang ASN sebagai pelaku pungli.
"Kita lanjutkan dengan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli saat jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018) malam.
Dua alat bukti yang ditemukan polisi berupa uang tunai Rp 15 juta dan beberapa kuitansi yang menjadi bukti bahwa ketiga tersangka melakukan pungli. Kasus itu masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun ASN ini berada di bagian forensik, kemudian kami sudah mengamankan uang tunai Rp 15 juta," kata dia.
Sementara dua lainnya merupakan karyawan swasta dari sebuah CV yang sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit. Mereka bertiga melakukan kongkalikong untuk memungut biaya terhadap keluarga yang hendak mengambil jenazah korban tsunami.
Saksikan juga video 'Tangis Keluarga Pecah Saat Melihat Jenazah Korban Tsunami':
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini