Hidayat diduga melakukan pembunuhan Sisca Icun Sulastri dan diduga berniat menguasai harta Sisca. Hidayat mengambil handphone dan perhiasan milik Sisca.
"Singkatnya terjadi tindak pidana. Lalu dia (Hidayat) keluar dengan membawa barang2 perhiasan, termasuk barang-barang jenis handphone yang dibawa pelaku atau tersangka," kata kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di sela-sela rekonstruksi di Apartemen Kabagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat terancam dikenai pasal berlapis. "Ya jelas ada (pasal) tambahan. Kami kenai KUHP 338 subsider pasal 365," ujar Indra.
Indra mengatakan Hidayat terancam hukuman 15 tahun penjara. Hidayat disebut polisi baru sekali melakukan tindak pidana.
"Ancamannya 15 tahun (penjara) ya. Ini yang kami dapatkan fakta bahwa baru kali ini dia lakukan tindakan ini," jawab Indra. (aan/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini