"Diagnosis satu, observasi penurunan kesadaran susp toxic encephalopathy. Dua, gagal napas," demikian bunyi diagnosis dokter seperti dikutip detikcom, Jumat (28/12/2018).
Dalam surat tersebut, Jro Jangol dinyatakan datang ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadar dan sesak napas. Tak lama di UGD, Jro Jangol dipindahkan ke ICU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UGD jam 01.10 Wita OS datang dalam keadaan tidak sadar dan sesak. ICU jam 03.00 OS datang ke UGD dengan kondisi tidak sadar. OS dibawa ke UGD RS Kasih Ibu dalam kondisi tidak sadar," sambungnya.
Hingga pukul 04.00 Wita, Jro Jangol masih mendapatkan perawatan di ICU. Hingga akhirnya pukul 04.30 Wita dia dinyatakan meninggal dunia.
"KU Asistol, TD: - HR - Spo2. RJP--> Gagal--> OS dinyatakan meninggal pukul 04.39," ujarnya.
Jro Jangol menjalani pidana di Lapas Kerobokan sejak 5 Februari 2018. Jro Jangol divonis 12 tahun bui karena jadi bandar narkoba.
PN Denpasar menyatakan Jro Jangol terbukti mengedarkan narkotika bersama istrinya, Ni Luh Ratna Dewi. Jro Jangol pun dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkoba.
Tonton juga video 'Dor! Polisi Tembak Kurir Sabu Jaringan LP di Sulsel':
(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini