"DJSN sesuai dengan kewenangannya, tentunya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam PP 88 tahun 2013 tentang 'Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial'," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi, Jumat (28/4/2018).
Utoh menjelaskan, korban telah melaporkan kasus dugaan perkosaan anggota Dewan Pengawas itu itu secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJSN, lanjut Utoh, berdasarkan dari PP tersebut akan membentuk tim panel adhoc 5 orang dari 3 unsur, Kementerian, DJSN dan ahli. Tim ini yang akan menindaklanjuti pelaporan.
"Kami pastikan proses penanganan ini tidak akan mengganggu operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berkomitmen menjunjung tinggi, menjaga dan mengamalkan nilai-nilai budaya institusi yang menjadi landasan dalam melakukan setiap aktivitas baik di dalam maupun di luar institusi," ungkapnya. (ega/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini