"Pukul 15 WIB nanti kita bersama dinas terkait dari Dishub, Satpol PP, akan melakukan pembersihan (sterilisasi) sepanjang Jalan Malioboro," jelas Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetyo, Jumat (28/12/2018).
Dwi menjelaskan, sterilisasi Jalan Malioboro dari kendaraan akan dilakukan tanggal 31 Desember 2018 pukul 15.00 WIB. Semua kendaraan baik kendaraan bermotor, becak, dan andong tidak diperbolehkan melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dari Satpol PP yang akan membantu termasuk Dishub Kota Yogyakarta untuk pemasangan pagar orange itu. Sehingga diharapkan tidak ada (kendaraan) yang masuk melalui sirip sisi dalam Malioboro," paparnya.
Dwi melanjutkan, selain akan mensterilisasi Jalan Malioboro pihaknya juga akan mengurangi jumlah kendaraan di sejumlah ruas jalan penyangga Malioboro. Pengurangan kendaraan tersebut mulai dilakukan pukul 17.00 WIB.
"Untuk yang pukul 17.00 WIB kita mulai melakukan pengurangan (kendaraan) dari simpang empat gramedia, kemudian (simpang tiga legend), kemudian Jalan Mataram sampai dengan (simpang empat) Gondomanan," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pengurangan kendaraan di Jalan Panembahan Senopati, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Bhayangkara, Jalan Jogonegaran, Jalan Gandekan, Jalan Jlagran Lor sampai ke daerah Pingit.
"Dari PKU (Kota Yogyakarta) ke utara sampai dengan Pingit itu sudah kita mulai pengurangan (kendaraan). Artinya beberapa sudah kita tutup, ini kita namakan sebagai ring 2 sebagai penyangga Malioboro," pungkas Dwi. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini