KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Bakamla

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Bakamla

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 27 Des 2018 17:13 WIB
Ilustrasi KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia diduga sebagai perantara suap dalam kasus ini.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan seorang lagi tersangka, yaituESY (ErwinSya'afArief)," kataKabiro HumasKPKFebriDiansyah di GedungKPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).


Febri mengatakan Erwin diduga membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberi suap ke Fayakhun Andriadi yang saat itu merupakan anggota DPR. Erwin diduga mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

"Jumlah uang yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi sebesar USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar yang dikirim secara bertahap ke rekening di Singapura dan China," ucap Febri.

Duit suap itu diduga sebagai fee terkait penambahan anggaran Bakamla pada APBN-P 2016 senilai Rp 1,5 triliun. Erwin diduga membantu karena, jika anggaran disetujui, pengadaan satelit monitoring itu salah satunya akan dibeli dari PT Rohde dan Scwarz Indonesia dengan Erwin sebagai Managing Director-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, Erwin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP atau Pasal 56KUHP.


Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 2016. Hingga saat ini, ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan enam di antaranya telah divonis bersalah dalam persidangan.

Para tersangka sebelumnya ialah:

1. Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja sama Bakamla yang telah divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta;
2. Fahmi Darmawansyah, swasta, telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta;
3. Hardy Stefanus, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;
4. M Adami Okta, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;
5. Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta; serta
6. Fayakhun Andriadi, mantan Anggota DPR, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads