"Penyidikan terhadap 12 orang tersangka anggota DPRD Malang hari ini telah selesai, dan dalam waktu dekat direncanakan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor di Surabaya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/12/2018).
Mereka yang bakal disidang ialah Diana Yanti, Sugianto, Afdha Fuazal, Hadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, Een Ambarsari dan Sony Yudiarto. Keduabelas orang ini menyusul 10 orang yang telah dilimpahkan berkasnya ke penuntutan lebih dulu.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diproses KPK. Secara total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka karena menerima suap dari eks Wali Kota Malang Moch Anton.
Mereka diduga menerima duit suap Rp 12,5 hingga Rp 50 juta per orang. Duit itu diduga terkait pengesahan APBD-P Kota Malang 2015.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini