"Yang bersangkutan tokoh pesantren di Aceh. Diamankannya sore tadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Rabu (26/12/2018).
Dedi menuturkan S mengakui perbuatannya saat ditanyai penyidik. "Yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, beredar video Ma'ruf Amin mengenakan kostum sinterklas saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru. Video itu disebarkan melalui WhatsApp dan media sosial.
Video tersebut dipastikan telah diedit seseorang. Pasalnya dalam video asli Ma'ruf mengenakan baju khasnya, yakni kemeja putih dipadukan jas hitam, serban putih dan peci saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru.
Beredarnya video editan itu disikapi oleh Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade), dengan membuat laporan polisi di Polres Bogor. Jaro Ade menganggap ini kampanye hitam.
Jaro Ade lalu melaporkan seseorang bernama Sustiyono, yang diduga menyebarkan video tersebut, dengan Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana.
Namun dipastikan pria berinisial S yang diamankan polisi saat ini bukan bernama Sustiyono. (aud/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini