Pelaku Gondol Ponsel dan Dolar Usai Keroyok Bule Kanada

Pelaku Gondol Ponsel dan Dolar Usai Keroyok Bule Kanada

Tri Ispranoto - detikNews
Senin, 24 Des 2018 19:46 WIB
Pelaku pengeroyokan bule Kanada ditangkap polisi. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Bandung - Warga negara (WN) Kanada, Ryan Jeffery Fulford (26), dikeroyok sekelompok pemuda di Kota Bandung. Selain mengeroyok, pelaku menggasak duit dolar Australia milik korban.

Polisi sudah menangkap pelakunya yaitu M Pangestu alias Kaka (20), Feri Supriatna (20), Aditya Prasetyo alias Kede (23), M Musa Kalamulloh (21), MNA alias Iming (16) dan Andi Lesmana alias Ibeng (25). Satu orang masih buron.


Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan kelompok pemuda tersebut mencuri tas korban berisi uang 2.700 dolar Australia dan dua unit ponsel atau telepon genggam. Aksi tersebut berlangsung setelah pelaku menganiaya bule tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang dolar itu oleh pelaku sudah ditukar dengan rupiah. Saat pelaku ditangkap di daerah Babakan Ciparay Bandung, uang tersisa Rp 12,7 juta," kata Rifai di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/12/2018).

Pelaku Gondol Ponsel dan Dolar Usai Keroyok Bule KanadaPolisi memperlihatkan barang bukti. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Insiden pengeroyokan tersebut berlangsung di salah satu tempat biliar di Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, pada Minggu 23 Desember 2018. Korban saat itu selesai bermain biliar lalu ngopi di sekitar tempat kejadian.

Tiba-tiba Ryan dihampiri oleh tiga orang pelaku. Salah seorang pelaku mengaku saat itu mendapat perkataan yang tidak enak dari korban. Lalu pelaku lainnya menghampiri dan mengeroyok Ryan.

"Pelaku mengeroyok korban menggunakan tangan kosong dan helm," ujar Rifai.

Polisi menyita barang bukti berupa uang dolar hasil curian yang tersisa Rp 12,7 juta, tas korban, helm dan motor yang digunakan para pelaku saat kejadian. Kini keenam pemuda tersebut mendekam di sel tahanan Mapolsek Astanaanyar. Mereka dijerat Pasal 170 dan 365 KUHPidana mengenai pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam 12 tahun penjara. (tro/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads