"Penggeledahan ruang bidang keuangan, termasuk ruang bendahara di lantai 11 gedung KONI dan ruang Sekretaris Jenderal di lantai 12 gedung KONI," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Baca juga: Menpora Siap Jika Dipanggil KPK |
Namun Yuyuk belum menjelaskan detail dokumen yang disita itu. Dokumen-dokumen itu bakal dipelajari lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah KONI ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah diduga sebagai pemberi Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI, Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Kemudian, ada tiga orang yang diduga sebagai penerima. Mereka ialah Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora, Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora. Untuk dua nama terakhir, KPK menambahkan istilah 'dan kawan-kawan' sebagai pihak lain yang diduga menjadi penerima suap dan kini masih terus ditelusuri.
KPK mengatakan, dari alokasi dana hibah Rp 17,9 miliar untuk KONI, KPK menduga ada uang komitmen Rp 3,4 miliar bagi pejabat Kemenpora. Hal itu diduga KPK sudah disepakati jauh-jauh hari sebelum dana itu cair oleh para pihak yang berkepentingan itu. Untuk membongkar perkara itu lebih jauh, KPK sedang menelusuri mekanisme penyaluran uang itu. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini