"Sampai hari ini kita perkirakan masih terdapat lebih dari 1.000 orang dari Filipina yang sudah mendapatkan KTP Indonesia secara tidak benar yang masih dipekerjakan oleh pengusaha perikanan tangkap Indonesia," kata Susi saat acara Capaian Kinerja Satgas 115 tahun 2018 dan proyeksi tahun 2019 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka mengkamuflase, menyamar dengan KTP palsunya tetap bekerja dan melakukan penangkapan di wilayah RI. Nah, kita sedang selidiki ini. Kemarin saya sudah minta DJPT untuk pemeriksaan," terang Susi.
Sepanjang 2018, Satgas 115 menangani 134 perkara terkait pencurian ikan. Perkara yang ditangani beragam, mulai merusak sumber daya perikanan, melakukan usaha perikanan tanpa SIUP, hingga melakukan penangkapan ikan tanpa SIPI.
"Kemudian, dari total perkara, 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 9 perkara masih dalam tahap pemeriksaan pengadilan, dan sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan," ujar Susi.
Saksikan juga video 'Inilah Alasan Kenapa Kapal Maling Ikan Harus Ditenggelamkan!':
(zak/tor)