"Jadi tidak boleh ditunda pembayarannya ke petani. Kalau hotel nggak mau tunai, pembeliannya bisa melalui perusahaan daerah (perusda), jadi perusda yang membayar tunai ke petani," kata Koster di Denpasar, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (21/12/2018).
Koster menjelaskan kewajiban itu akan dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur Bali tentang Pemanfaatan dan Pemasaran Produk Pertanian Lokal. Pergub tersebut, tambah Koster, sudah selesai disusun dan telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimintakan persetujuan.
"Mudah-mudahan sebelum tutup tahun 2018 bisa disetujui. Karena kalau pergub ini sudah keluar, maka akan berdampak luas bagi masyarakat, khususnya petani," ucapnya didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Putri Suastini Koster itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, sekaligus untuk memperbesar kontribusi sektor pertanian bagi PDRB Bali yang rata-rata hanya 14-15 persen dan kontribusi terbesar masih di sektor pariwisata.
"Kita sebenarnya memiliki berbagai produk pertanian lokal, seperti salak, jeruk, durian, dan sebagainya. Namun sering kali saat musim panen harganya anjlok. Hal tersebut disebabkan karena belum bertemunya antara sektor pertanian, pariwisata, dan industri," ujarnya dalam acara yang juga dihadiri Sekda Bali Dewa Made Indra, Karo Humas dan Protokol Dewa Gede Mahendra Putra, serta sejumlah pimpinan OPD Pemprov Bali.
Dengan terbitnya Pergub Bali tentang Pemanfaatan dan Pemasaran Produk Pertanian Lokal nanti, lanjut Koster, pihak hotel, restoran, dan industri wajib memanfaatkan dan turut memasarkan produk-produk pertanian lokal Bali.
"Pada prinsipnya, banyak hal yang akan terus saya lakukan untuk membangun Bali sesuai dengan visi Nangut Sat Kerthi Loka Bali. Dalam waktu sekitar 3 bulan saya memimpin Bali ini, dari sisi regulasi sudah dua pergub yang bisa dijalankan, yakni Pergub No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali," ucapnya.
Saat ini, kata Koster, ada dua pergub lagi yang segera bisa direalisasi, yakni Pergub Bali tentang Pemanfaatan dan Pemasaran Produk Pertanian Lokal serta Pergub Bali tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik.
"Pergub yang terakhir ini saya dengar sudah disetujui Mendagri dan akan dikirimkan hari ini," ujar mantan anggota DPR RI itu. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini