"Bawaslu menindaklanjuti dengan melimpahkan laporan ini kepada Bawaslu Jabar, nantinya bersama-sama dengan Bawaslu kabupaten Bogor," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Bawaslu, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Abhan mengatakan laporan ini dilimpahkan karena lokasi kejadian di Kabupaten Bogor. Namun, Abhan mengatakan pihaknya juga akan mengawasi tindak lanjut laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies dilaporkan oleh R Adi Prakoso sebagai Barisan Advokat Indonesia pada Rabu (19/12). Anies dituding melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 547 tentang Pemilu.
Abhan mengatakan pokok laporan ini yaitu Anies diduga mengacungkan salam dua jari yang merupakan salam dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Pokok laporannya adalah Anies diduga magacungkan salam dua jari yang merupakan simbol salam dari pasangan calon nomor 02 ," ujar Abhan.
Saksikan juga video 'Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Gestur Dua Jari':
(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini