Meski belum secara resmi diusulkan, Fraksi Hanura dan Golkar sudah menyuarakan penolakan. Proses penentuan siapa yang akan terpilih ada di tangan DPRD DKI.
"Kalau sudah diusulkan resmi, lalu diberikan ke rapat paripurna dan pemilihan ke DPRD," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus kepada detikcom, Kamis (20/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat untuk membuat rapat paripurna adalah hadirnya minimal dua pertiga anggota Dewan. Wagub terpilih bila memenuhi 50 persen plus 1.
"Terlaksananya paripurna harus dua pertiga agar kuorum," sebut Bestari.
Bestari mengatakan, bila tidak ada yang terpilih, PKS dan Gerindra harus mengusulkan nama baru. Proses tersebut akan kembali diulang bila tidak terjadi kesepakatan soal nama wagub DKI.
"Kalau nggak tercapai, batal lagi sampai nanti diusulkan lagi paripurnanya," jelasnya.
Baca Juga: Hanura dan Golkar Tolak Cawagub PKS, Anies: Belum Ada Nama Resmi
Bestari sendiri enggan mengomentari sosok wagub dari PKS. Menurutnya, nama tersebut bukan nama resmi.
"Kalau belum resmi, kita kan susah komentar," tuturnya.
Fraksi Golkar dan Hanura DPRD DKI menolak calon yang diusulkan PKS. Kedua partai menilai kedua sosok tersebut tidak mengetahui persoalan Jakarta. (fdu/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini