Menimbang (Kembali) Poligami

Kolom

Menimbang (Kembali) Poligami

Anis Hamim - detikNews
Kamis, 20 Des 2018 11:20 WIB
Ilustrasi: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Isu penolakan poligami menjadi hangat, dipicu oleh kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin kadernya mengadvokasikan revisi aturan poligami dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut mereka, para pelaku poligami berisiko menyimpangkan kekuasaan (abuse of power), khususnya jika mereka pejabat negara.

Kampanye PSI ini menimbulkan polemik antara mereka yang setuju atau menentang penolakan poligami. Bagi yang setuju menolak, poligami juga dianggap menderitakan perempuan dan rawan merusak keutuhan keluarga. Sedang yang menentang beralasan bahwa poligami sudah ditetapkan halal. Menolak atau melarang poligami berarti mengharamkan sesuatu yang dihalalkan agama (Islam).

Dasar Hukum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi perempuanmuslimah, melakukan poligami (baca: poliandri, bersuami lebih dari satu) jelas diharamkan. Tetapi, bagimuslim laki-laki hukumnya dibolehkan meskipun juga tidak dianjurkan. Dalam Al-Quran, dasar hukum poligami tercantum dalam Surat An-Nisa (4) ayat ke 3:

... dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

Ada banyak ragam pandangan yang mendasari ke-"boleh"-an poligami. Ada yang membolehkan secara mutlak; tidak pakai syarat apapun. Tapi, banyak pula yang mengharuskan terpenuhinya syarat tertentu, khususnya adil. Sebagaimana pesan bagian akhir "ayat poligami" di atas. Syarat adil ini terkait dengan kekhawatiran tidak terjaminnya kesamaan perlakuan bagi mereka yang selama ini hidup nyaman tanpa poligami.

Di samping kesamaan perlakuan, keadilan juga perlu diukur dari tingkat standar kehidupan mereka yang terdampak antara sebelum dan sesudah terjadi poligami. Dengan kata lain, mereka yang berniat berpoligami harus memastikan bahwa keluarga existing (khususnya istri dan anak-anaknya) dan keluarga barunya tidak akan mengalami penurunan standar hidup dari yang sebelumnya mereka nikmati. Jika sebelumnya mereka hidup misalnya dengan belanja Rp 10 juta sebulan, maka setelah pelaku berpoligami, mereka akan tetap mendapatkan jumlah belanja bulanan yang sama.

Dampak dan Solusi

Praktik poligami mungkin menimbulkan keuntungan bagi sebagian orang dan kerugian bagi sebagian yang lain. Tetapi, kerugiannya tampak lebih menonjol daripada keuntungannya. Istri existing jadi tertekan, perhatian pelaku pada anak-anak jadi berkurang, hingga keluarga jadi berantakan.

Secara ekonomi, para pelaku poligami perlu biaya lebih banyak untuk menjalankan tanggung jawabnya sebagai "penafkah" rumah tangga berganda. Jika dia politisi atau pejabat negara, maka kebutuhan hidupnya akan meningkat dan bisa mendorong dia untuk melakukan korupsi. Secara sosial, banyaknya praktik poligami di suatu masyarakat bisa mencerminkan status perempuan yang masih dipandang rendah di masyarakat itu.

Siapapun tidak bisa menutup mata atas kenyataan dampak negatif dari praktik poligami. Hanya saja, orang berbeda pendapat tentang solusinya. Ada yang merasa perlu pelarangan total, tapi ada yang merasa cukup dengan pembatasan-pembatasan.

UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 menganut solusi pembatasan. Pasal 3 UU ini menyatakan azas perkawinan adalah monogami. Sebab hanya dalam rumah tangga monogami tujuan perkawinan lebih mungkin tercapai. Biarpun demikian, asal memenuhi syarat-syarat objektif tertentu, UU Perkawinan membolehkan seorang laki-laki untuk melakukan poligami.

Syarat yang terpenting adalah istri tidak lagi mampu memenuhi tugasnya sebagai seorang istri, atau tidak bisa/tidak mau punya keturunan (Pasal 4). Sekalipun salah satu syarat ini terpenuhi, suami yang ingin berpoligami harus tetap mendapat izin dari istri existing, dan punya kapasitas materi untuk menjamin keperluan hidup mereka yang menjadi tanggungannya (Pasal 5). Ketentuan izin istri existing ini menunjukkan keberpihakan UU Perkawinan atas posisi istri sebagai pasangan hidup yang punya perasaan. Dengan menjadikan persetujuan istri sebagai syarat poligami, UU Perkawinan mengharuskan mereka yang akan berpoligami untuk mendengarkan pendapat istri.

Dengan syarat yang relatif ketat ini, banyak perkawinan poligami terjadi di luar prosedur yang diatur UU. Dengan kata lain, untuk menghindari syarat-syarat yang diatur UU, banyak perkawinan poligami dilakukan secara tidak tercatat (sirri). Maka, perkawinan poligami yang tidak dicatatkan menimbulkan risiko kerugian yang makin besar, yaitu rawan terjadinya kekerasan dan penelantaran keluarga. Kerawanan penelantaran bukan hanya bagi perempuan yang menjadi istri pertama, tetapi juga perempuan yang menjadi "madu"-nya dan anak-anak yang bakal lahir dari perkawinan poligaminya.

Dengan demikian, tampak sekali bahwa pembatasan poligami saja belum bisa menyelesaikan masalah. Lalu, muncul gagasan untuk melarangnya.

Melarang Poligami?

Melarang poligami bisa berarti mempidanakan semua praktik poligami secara mutlak, atau hanya mempidanakan mereka yang melakukan poligami tanpa memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam UU. Kedua bentuk pemidanaan ini dimungkinkan tanpa dianggap membangkang ketentuan agama.

Mengharamkan sesuatu yang halal sudah biasa terjadi dan tidak mengandung risiko teologis apapun. Misalnya, berkendara menerobos lampu lalu lintas. Sebelum ada UU lalu lintas yang meng-"haram"-kan, berkendara menerobos lampu lalu lintas itu halal. Demikian juga, UU mengharamkan kita membawa barang yang kita beli di luar negeri ke dalam negeri jika tidak membayar bea cukai di pintu masuk pelabuhan. Padahal sebelumnya praktik ini halal. Lalu, haramnya makanan tertentu seperti durian atau jeroan buat mereka yang mengidap kolesterol tinggi atau diabetes (haram individual). Padahal, sebelum mengidap penyakit itu, makanan tersebut baginya halal.

Ada banyak lagi contoh-contoh lain dari aturan "mengharamkan" sesuatu yang "halal" untuk kemaslahatan kita secara kolektif ataupun individual. Bahkan tempat-tempat khusus seperti rumah, sekolah, rumah sakit, asrama TNI/Polri, pesantren, atau pesawat udara juga memiliki ketentuan-ketentuan peng-"haram-"an khusus atas perilaku yang sebenarnya halal dilakukan di tempat lain.

Untuk alasan kemaslahatan yang sama, di Indonesia poligami bisa juga dipidana dengan UU. Pelarangan poligami bisa diartikan sama dengan pelarangan berkendara menerobos lampu merah di persimpangan. Sama-sama sebelumnya halal, tapi menjadi haram untuk kemaslahatan. Jadi, melarang poligami tidak masalah bukan?

Tinggal sekarang, apakah ke depan yang akan dipidanakan adalah praktik poligami yang dilakukan tidak sesuai ketentuan UU ataukah semua bentuk poligami secara mutlak. Tentu, pilihan-pilihan ini memerlukan kajian lebih mendalam. Jika ketentuannya pidana, maka bisa jadi yang bakal terkena pidana bukan hanya laki-laki saja (suami poligam), tetapi juga perempuan yang menjadi isteri kedua dan seterusnya. Padahal, yang terakhir ini seringkali juga korban.

Anis Hamim alumnus Fakultas Syariah, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads