Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Provinsi Sulsel Kaswad Sartono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Rabu (19/12/2018).
"Saya sudah sampaikan promo tidak boleh lebih dari 10 persen. Tetapi lebih banyak promo daripada harga reguler," kata Kaswad di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Danny Lumban Tobing ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya lagi, berdasarkan investasi tim Kemenag Pusat 2018, disebutkan bahwa hingga awal tahun ini, sekitar 86 ribu jemaah Abu Tours belum diberangkatkan.
"Sedangkan keuangan itu hanya mampu 27 jemaah dari tim audit dari Jakarta, kemudian mengatakan aset yang dimiliki Abu Tours tidak sampai Rp 2 miliar. Padahal dana dibutuhkan Rp 1,8 triliun untuk memberangkatkan semua jemaah," terangnya.
Oleh karena itu, dengan data hasil itu, pihak Kemenag pun mengeluarkan keputusan mencabut izin dari Abu Tours.
Kaswad juga menyinggung posisi para agen Abu Tours yang berjumlah hingga 3.000 orang itu. Proses pembayaran uang umrah kepada agen dianggap juga sebagai sumber masalah.
"Meminta Abu Tours supaya menghilangkan posisi agen karena agen tidak punya regulasi. Ada 3.000 ribu agen tidak diberikan SK dan sistem pembayarannya lewat kuitansi dan diterima agen tidak langsung dibayar ke Abu Tours dan ini rentan jadi masalah, " ujarnya.
Atas pernyataan Kaswad itu, Hamzah Mamba berkilah bahwa permintaannya mengurangi jumlah promo umrah dari perusahaannya telah dijalankan sejak pertengahan 2017.
"Saya hanya ingin menegaskan pada saat Agustus, saya mulai mengurangi promo hingga saya bisa berangkatkan 25 ribu hingga Desember 2017," ucap Hamzah Mamba. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini