"Sejumlah 930 (laporan) di antaranya dinyatakan milik negara, 3 ditetapkan milik penerima, dan 290 laporan masih dalam proses penelaahan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Hal itu disampaikan Alexander dalam konferensi pers terkait capaian dan kinerja KPK pada 2018. Persoalan tentang gratifikasi ini sebagai wujud pencapaian KPK di bidang pencegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, KPK mencatat BUMN/BUMD menjadi yang paling banyak melaporkan gratifikasi dengan 597 laporan. Kemudian, disusul kementerian dengan 578 laporan dan pemerintah daerah dengan 380 laporan.
Selain soal gratifikasi, KPK mengatakan ada 192 ribu laporan harta kekayaan yang diterima selama 2018. Angka itu terdiri atas wajib lapor di berbagai instansi.
"Sampai dengan akhir 2018 ini, KPK telah menerima sebanyak 192.992 LHKPN, terdiri atas 65,58 persen dari 238.482 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 24,62 persen dari 18.224 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 47,75 persen dari 22.522 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 84,02 persen dari 25.418 wajib lapor BUMN/BUMD," ucapnya.
Saksikan juga video 'Gubernur Irwandi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 41,7 M':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini