Kasus yang menjerat Rektor Universitas Jambi itu terkait dengan proyek pembangunan gedung RS Pendidikan Universitas Jambi beserta alat kesehatannya yang mencapai Rp 55 miliar pada 2012. Dalam pelaksanaannya, terjadi permasalahan proyek sehingga negara merugi. Aulia lalu duduk di kursi pesakitan.
Pada 26 Januari 2017, Aulia dihukum 1 tahun penjara oleh PN Jambi. Hukuman itu diperberat menjadi 2 tahun oleh majelis banding. Di tingkat kasasi, hukuman Aulia dilipatgandakan menjadi 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu diketuk pada 1 November 2017. Tidak lama setelah itu, Aulia dieksekusi. Saat menjalani pemidanaan, kesehatan Aulia menurun.
Aulia sempat mengalami sesak napas dan dirawat di IGD LP Jambi. Petugas buru-buru merujuk ke Rumah Sakit Raden Mattaher, Jambi, pada Selasa (18/12) petang, tapi nyawanya tak tertolong.
"Almarhum sempat dirawat di instalasi gawat darurat," kata Kalapas Kelas II-A Jambi Yusran, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (19/12/2018). (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini