"Iya, pengakuannya latihan bela diri," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.
Namun pembelaan Habib Bahar terbantahkan oleh hasil penyelidikan polisi. Dari keterangan saksi korban dan alat bukti berupa video, aksi Habib Bahar tak bisa disebut hanya latihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjelasannya dengan menampilkan alat bukti screenshoot tayangan video penganiayaan oleh Habib Bahar, Iksantyo juga berkali-kali membantah dalih Habib Bahar soal latihan.
"Kita bisa melihat bukan latihan. Kalau latihan tidak begini, bisa dilihat langsung kontak bodi. Ada darah juga di tanah dan di baju korban," ucapnya.
Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Habib Bahar pun langsung ditahan setelah diperiksa di Polda Jabar.
Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak video 'Aksi Habib Bahar yang Berujung Penjara':
(dir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini