Sidang Kasus Pembunuhan Kim Jong-Nam Kembali Diundur

Sidang Kasus Pembunuhan Kim Jong-Nam Kembali Diundur

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 18:36 WIB
Siti Aisyah saat menjalani persidangan kasus Kim Jong-Nam di Malaysia beberapa waktu lalu (AFP PHOTO/Manan VATSYAYANA)
Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia kembali menunda persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Penyebabnya, pengacara salah satu terdakwa, Siti Aisyah, meminta lebih banyak waktu untuk mencari keterangan tertulis dari sejumlah saksi.

Dalam kasus ini, Aisyah (26) yang seorang warga negara Indonesia (WNI) didakwa bersama Doan Thi Huong (30) yang seorang warga Vietnam atas dakwaan membunuh Kim Jong-Nam dengan racun VX, senjata kimia yang dilarang, di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan tersebut. Dalam persidangan, baik Aisyah maupun Doan telah menyangkal seluruh dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Seperti dilansir Reuters, Selasa (18/12/2018), persidangan kasus Kim Jong-Nam ini telah mengalami penundaan sebelumnya, setelah pengacara utama Aisyah, Gooi Soon Seng, jatuh sakit. Dalam persidangan November lalu, pengadilan memutuskan persidangan akan kembali digelar awal Januari 2019 mendatang.

Namun dalam putusan terbaru pada Selasa (18/12) waktu setempat, hakim memerintahkan penundaan kembali demi memberikan waktu kepada pengacara Aisyah untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan tidak akan memaksa jaksa menyerahkan salinan keterangan tujuh saksi kasus ini.

Agenda persidangan selanjutnya adalah pembelaan Aisyah. Tidak disebut hingga kapan penundaan dilakukan. Namun kemungkinan persidangan pokok perkara akan digelar usai pengajuan banding mencapai putusan.


Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, menyatakan dokumen keterangan saksi itu sangat vital untuk kasus ini, mengingat lima saksi telah menghilang.

"Tanpa keterangan polisi, itu akan mengkompromikan pembelaan klien saya dan sama saja dengan kegagalan peradilan," ucap Gooi kepada wartawan.

Kasus ini berlanjut pada pokok perkara setelah pada Agustus lalu, hakim Azmi Ariffin menyatakan ada cukup bukti untuk mendakwa kedua terdakwa atas pembunuhan. Hakim menyatakan Prima Facie (dasar argumen dakwaan) dalam kasus ini cukup kuat dan menerima pandangan jaksa bahwa kedua terdakwa telah menyebabkan kematian Kim Jong-Nam.

Dalam persidangan, kedua terdakwa berargumen bahwa mereka dijebak untuk melakukan aksi prank yang ternyata memicu kematian kakak tiri Kim Jong-Un itu. Sejumlah agen intelijen Korut yang diyakini mendalangi pembunuhan ini, ikut didakwa dalam kasus ini secara in-absentia.



Saksikan juga video 'Pembelaan Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong-nam Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads