"Kan ada Pasal 280 di mana mengatakan bahwa seorang pejabat administrasi dilarang melakukan sebuah, mengeluarkan putusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon ataupun salah satu peserta pemilu," kata Fritz kepada wartawan di kantor PPATK, Jalan Ir, H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bisa saja nanti ada yang melaporkan atau nanti Bawaslu DKI akan segera melakukan pengkajian apakah ada unsur kesengajaan, apakah emang ada unsur yang untuk menguntungkan salah satu paslon itu nanti bisa dijadikan temuan oleh Bawaslu," ungkap Fritz.
Fritz lalu bicara soal sanksi jika pejabat negara melanggar Pasal 280 UU Pemilu. Dia menjelaskan, jika terbukti bersalah pejabat yang melanggar bisa sampai dipenjara.
"Apabila pejabat itu terbukti, (sanksinya) itu sampai pidana penjara sampai dengan maksimal 3 tahun penjara," terang Fritz.
Peristiwa Anies berpose dua jari terjadi di Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) kemarin. Bawaslu Jabar telah mendapatkan informasi itu dan langsung menyelidiki peristiwa tersebut.
"Kami sedang mintakan laporan utuhnya dari Bawaslu Kabupaten Bogor, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak," kata komisioner Bawaslu Jabar, Yulianto, kepada detikcom, Selasa (18/12/2018).
Saksikan juga video 'Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Gestur Dua Jari':
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini