Aceh 7 Tahun Larang Pesta Tahun Baru, dari Doa Bersama-Mercon

Aceh 7 Tahun Larang Pesta Tahun Baru, dari Doa Bersama-Mercon

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 14:47 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melarang warganya merayakan tahun baru 2019. Ini larangan tahun ketujuh. Dalam dua tahun terakhir, isi imbauan yang dikeluarkan sedikit lebih longgar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dirangkum detikcom, Selasa (18/12/2018), larangan perayaan tahun baru pertama sekali dikeluarkan pada Desember 2012 lalu. Waktu itu, masih sebatas larangan meniup terompet dan bakar kembang api. Tahun selanjutnya, Pemkot memperketat aturan termasuk tidak boleh mengadakan zikir dan yakin pada malam pergantian tahun.

Larangan Perayaan Tahun Baru 2013

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjelang malam pergantian tahun baru 2013, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, mengeluarkan imbauan haram perayaan tahun baru. Kala itu, yang dilarang yaitu penyambutan dengan pesta pora seperti meniup terompet, membakar lilin, atau duduk berbaur pria dan wanita non muhrim. Hal itu dinilai sebagai perbuatan setan dan tergolong maksiat.

"Jangan rayakan pergantian tahun dengan hura-hura seperti bakar mercon, tiup terompet, dansa, serta tindakan yang melanggar syariat Islam. Penyambutan itu haram dilakukan oleh warga Aceh," kata Faisal Ali pada detikcom, Senin (30/12/2012) lalu.

Setelah adanya imbauan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh mengsosialisasikan larangan bagi para pedagang untuk tidak menjual terompet dan kembang api. Warga kota juga dilarang meniup terompet.

Larangan Perayaan Tahun Baru 2014

Sedangkan jelang pergantian 2014, Pemko Banda Aceh membuat larangan mulai ketat. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh waktu itu sampai mengeluarkan fatwa haram perayaan tahun baru. Fatwa itu dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang menjurus kepada maksiat.

Artinya, pada malam pergantian tahun 2014 tidak boleh adanya perayaan dalam bentuk apapun. Namun fatwa ulama ketika itu tidak ditaati. Masyarakat tetap merayakan tahun baru dengan meriah.

Larangan Perayaan Tahun Baru 2015

Pada Desember 2014, Pemko Banda Aceh menyebarkan 10 ribu SMS berisi larangan perayaan tahun baru. Pesan singkat yang dikirim Pemko Banda Aceh bekerja sama dengan Telkom itu berbunyi "WALI KOTA Banda Aceh beserta Forkompinda menghimbau seluruh warga kota agar tidak merayakan malam tahun baru 2015 M dalam bentuk apapun demikian dan terimakasih."

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal, mengatakan, pelarangan perayaan tahun baru merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Banda Aceh. Selain itu, larangan tersebut juga untuk menyelamatkan akidah umat Islam agar tak terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar syariat.

"Agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam," kata Illiza waktu itu.

Larangan Perayaan Tahun Baru 2016

Aturan ketat dibikin Pemkot Banda Aceh menjelang pergantian tahun 2016. Waktu itu, selain pesta kembang api, Pemko juga melarang masyarakat membuat kegiatan zikir di masjid atau pun tempat-tempat umum lainnya.

Seruan larangan itu kemudian ditempel ditempat-tempat umum. Salah satu isi poin tersebut yaitu melarang perayan tahun baru dalam bentuk apapun.

"Baik yang berbungkus dengan nuansa agama seperti zikir maupun yasinan, tausyiah dan lain-lain, atau yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api, terompet, permainan-permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma-norma agama Islam, adat istiadat, kebiasaan dan etika masyarakat Aceh, serta balap-balapan yang bersifat membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri," isi larangan.

Meski demikian, warga tetap berkumpul di Simpang Lima Banda Aceh menjelang detik-detik pergantian tahun. Namun tidak ada pembakaran kembang api ataupun mercon.

Larangan Perayaan Tahun Baru 2017

Menjelang tahun baru 2017, aturan semakin ketat diterapkan. Pemko Banda Aceh menambahkan poin larangan waktu itu. Pada malam pergantian tahun, masyarakat dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun.

Larangan tersebut di antaranya berisikan larangan pesta kembang api, mercon dan kegiatan berbungkus keagamaan seperti zikir, yasinan, tausyiah maupun lainnya. Selain itu, warung kopi juga diwajibkan tutup pada pukul 23.00 WIB hingga pagi hari.

Razia meningkat kala itu. Pedagang mercon dirazia, sementara warung kopi yang "bandel" disambangi polisi syariah. Tidak ada perayaan sama sekali waktu itu hanya ada sejumlah warga berkumpul di Bundara Simpang Lima Banda Aceh. Itupun tidak terlalu lama.

Larangan Rayakan Malam Pergantian Tahun 2018

Sementara pada malam pergantian tahun baru 2018, aturan yang dikeluarkan Pemko Banda Aceh mulai longgar kembali. Waktu itu, Pemko hanya melarang perayaan dalam bentuk pesta kembang api dan mercon. Selain itu, juga yang dinilai melanggar syariat Islam.

"Kegiatan seperti zikir dan kegiatan keagamaan tidak dilarang," Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Arief Fadhillah kala itu.

Menjelang detik-detik pergantian tahun, sebuah sepanduk berisi imbauan dipasang oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Aceh. Isinya, ajakan untuk tidak menabuh lonceng, hingga kembang api.

"Sukseskan! Aksi tidak keluar malam tahun baru 2018," bunyi bagian atas baliho.

Larangan Perayaan Tahun Baru 2019

Sementara pada Desember 2018, Pemkot Banda Aceh kembali mengeluarkan imbauan perayaan. Imbauan yang dikeluarkan Forkopimda itu yaitu melarang perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh

Aturan itu bukan hanya berlaku di tempat umum saja. Hotel yang membuat kegiatan bernuansa perayaan tahun baru akan dicabut izin.

"Tidak ada terkecuali hotel di mana saja tempat dilarang membuat acara apapun pada saat menyambut tahun baru. Kalau ada hotel yang melakukan itu, ini kita Insyaallah akan kita cabut izin," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Senin (17/12/2018). (agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads