DKI Siapkan Pergub Larangan Kantong Plastik, Denda Rp 5-25 Juta

DKI Siapkan Pergub Larangan Kantong Plastik, Denda Rp 5-25 Juta

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 12:32 WIB
Operasi tukar kresek dengan kantong ramah lingkungan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan gubernur (pergub) larangan penggunaan kantong plastik. Pergub akan mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5-25 juta.

"Salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Isnawa Adji di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Pergub sudah disusun dalam bentuk draf dan diserahkan ke Pemprov DKI. Isnawa berharap pergub tersebut segera ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT






"Harapan kita nantinya setelah pergub ini selesai ditandatangani Bapak Gubernur, akan ada masa 6 bulan di mana kita akan mengedukasi. Kita akan menyosialisasikan kepada semua, baik itu ritel, pasar-pasar, sekolah-sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek ini," tutur Isnawa.

Dalam masa sosialisasi selama 6 bulan, Isnawa berharap masyarakat mulai terbiasa beralih dari kantong plastik ke kantong ramah lingkungan. Setelah sosialisasi, pergub akan dilaksanakan penuh, termasuk sanksi atas pelanggaran.





"Pada saat pergub-nya ditandatangani oleh Bapak Gubernur, harapan kita di akhir Desember ya. Kita meminta setiap ritel, pasar-pasar, mal-mal melaporkan kepada kita efisiensi dari tidak lagi menggunakan kantong kresek," kata Isnawa. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads