Mereka yang ditangkap ialah RH, DA, dan AG--ketiganya sudah jadi tersangka. Selain itu, ada MA dan RI, yang kini masih berstatus saksi.
"Jadi, berdasarkan informasi masyarakat yang kita dalami, akhirnya saat RH melakukan pengisian BBM di SPBU langsung kita bekuk," urai Kapolres Barru AKBP Burhaman saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (18/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhaman menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, RH memodifikasi kendaraan jenis pikap menggunakan bak penampungan dengan kapasitas kurang-lebih 6.000 liter.
"Kapasitas tangki dimodifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan. Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti mobil pikap serta puluhan jeriken BBM," ucap Burhaman
Kasat Reskrim Polres Barru AKP Donny Dunggio menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan, BBM bersubsidi ini rencananya dibawa ke Polewali Mandar, Sulbar, dan dijual kembali di sana.
![]() |
Aksi ini sudah kerap mereka lakukan dengan bekerja sama dengan salah satu operator SPBU dengan membayar Rp 150 ribu per satu kali isi.
"Saat ini kita sudah tetapkan RH, DA sebagai operator SPBU, dan AG yang menjadi pemilik BBM di Sulbar menjadi tersangka, sementara RI dan MA masih sebatas saksi," jelas Donny. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini