"Orang tua korban berduka dan syok anaknya meninggal, dan mereka mempercayakan kepada polisi supaya para pelaku dilakukan penegakan hukum," ucap Kapolres Gowa Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (18/12/2018).
Shinto menjelaskan, sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengeroyokan ini. Mereka semua dikenai Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 12 tahun.
"Mereka semua dikenai Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjaranya minimum 12 tahun," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinto mengimbau warga supaya tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Bila menemukan hal mencurigakan, warga diimbau untuk melapor ke pihak berwajib.
"Dan saya imbau supaya aksi-aksi main hakim sendiri ini jangan lagi terjadi," tutup Shinto.
Aksi pengeroyokan ini terjadi pada Senin (10/12). Video pengeroyokan Khaidir pun viral di media sosial.
Adapun 10 tersangka adalah RDN (47), ASW alias Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).
Ini video 'Dituding Maling di Masjid, Mahasiswa Gowa Tewas Diamuk Massa':
(rvk/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini