Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid, Keluarga Minta Pelaku Dihukum

Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid, Keluarga Minta Pelaku Dihukum

Rivki - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 06:20 WIB
Foto ilustrasi, tak berkaitan dengan peristiwa sebenarnya. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Muhammad Khaidir (23), tewas dikeroyok di dalam masjid, di Gowa, Sulsel. Keluarga Khaidir syok mendengar kabar tersebut dan meminta para pelaku diproses hukum.

"Orang tua korban berduka dan syok anaknya meninggal, dan mereka mempercayakan kepada polisi supaya para pelaku dilakukan penegakan hukum," ucap Kapolres Gowa Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (18/12/2018).

Shinto menjelaskan, sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengeroyokan ini. Mereka semua dikenai Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 12 tahun.

"Mereka semua dikenai Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjaranya minimum 12 tahun," tegasnya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Shinto mengimbau warga supaya tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Bila menemukan hal mencurigakan, warga diimbau untuk melapor ke pihak berwajib.

"Dan saya imbau supaya aksi-aksi main hakim sendiri ini jangan lagi terjadi," tutup Shinto.



Aksi pengeroyokan ini terjadi pada Senin (10/12). Video pengeroyokan Khaidir pun viral di media sosial.

Adapun 10 tersangka adalah RDN (47), ASW alias Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).



Ini video 'Dituding Maling di Masjid, Mahasiswa Gowa Tewas Diamuk Massa':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads