"Terdakwa selaku pemilik manfaat (beneficiary owner) PT Krakatau Karya Indonesia (PT KKI) melalui Boby Zulhaidir dan Ahmad Bastian telah ikut melaksanakan proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Selatan yang dibiayai melalui APBD dari Dana Alokasi Khusus (DAK)," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12/2018).
Zainudin awalnya meminta Boby Zulhaidir bersama Tajrian Noor mendirikan PT KKI yang bergerak di bidang usaha Asphalt Mixing Plant (AMP). Setelahnya, Zainudin mengatur agar perusahaan itu dapat memenangi lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama dilakukan Zainudin untuk tahun anggaran 2018. Total keuntungan yang didapat Zainudin disebut sebesar Rp 27 miliar, yang berasal dari tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari perusahaan yang digunakan oleh Boby Zulhaidir untuk tahun 2017 adalah sebesar Rp 9,9 miliar. Selanjutnya, oleh terdakwa, keuntungan tersebut dipergunakan sebesar Rp 9 miliar untuk membeli aset AMP yang dikelola oleh Bobby Zulhaidir, sedangkan dana Rp 900 juta diberikan terdakwa kepada Ahmad Bastian dan (keuntungan) untuk tahun 2018 sebesar Rp 18 miliar," sebutnya.
Untuk perbuatannya itu, Zainudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini