"Terkait klaim politisi Gerindra, Ahmad Riza Patria, yang mengaku kaget dengan kotak suara berbahan karton, tidak usah dan tidak perlu berpura-pura. Karena Gerindra juga menyepakati ketentuan yang tertuang dalam PKPU 15/2018 Pasal 7 tersebut sebagai terjemahan dari UU 7/2017 Pasal 341 ayat 1 huruf a, yang menyebutkan bahwa kotak suara harus transparan dan terlihat dari luar," kata Baidowi kepada wartawan, Minggu (16/12/2018).
Awiek--sapaan karib Baidowi--mengatakan persetujuan Gerindra tercatat dalam risalah Rapat Dengan Pendapat Komisi II DPR dengan KPU yang membahas hal tersebut. Semua fraksi, kata Awiek, sepakat dengan karton kedap air sebagai kotak suara. Rapat yang membahas karton itu disebut Awiek terjadi pada Maret 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemudian sekarang merasa kaget, perlu ditanyakan lagi saat rapat tersebut ngapain? Janganlah kita hanya gara-gara pencitraan politik terus mengesampingkan sikap jujur dan tanggung jawab. Dan Pak Riza itu pimpinan kami di Komisi II yang turut memimpin setiap rapat," imbuhnya.
Riza sudah berbicara soal isu kotak suara 'kardus' ini. Dia mengaku kaget meski juga mengakui kotak suara karton kedap air itu sudah dipresentasikan di Komisi II DPR.
"Memang yang pertama dari Gerindra, termasuk yang meminta dan mengusulkan dalam undang-undang itu adalah kotak suara itu transparan, yang dimaksud transparan itu artinya bisa dilihat, surat suaranya bisa dilihat, jadi kalau orang masukin kelihatan, di dalam kelihatan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/12). Pernyataan ini mengawali pandangan Riza soal kotak suara 'kardus'.
Dia lalu bicara yang dimaksudnya soal kotak suara transparan itu terbuat dari mika, seperti di sejumlah negara. Namun KPU membuat kotak dari karton kedap air yang salah satu sisinya dibuat transparan. Nah, dia mengakui karton itu sudah dipresentasikan di depan Komisi II DPR.
"Mengenai kekuatan itu menurut KPU di rapat tadi itu bisa kuat, diduduki oleh Ketua KPU Arif Budiman dia nggak hancur. Kemudian air dia (kardus) tahan air, jadi kira-kira itu penjelasan dari KPU dia kuat. Namun kan penjelasan kita secara umum namanya kardus kan, tidak tahan lama. Apalagi kita dengar berita berapa hari ini, saya lupa di daerah mana, yang kena banjir hancur kotak suaranya," tutur Riza menceritakan soal isi rapat saat KPU mempresentasikan kotak suara karton kedap air di depan Komisi II DPR.
Soal kotak suara dari karton kedap air ini, termaktub Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berikut ini bunyinya:
Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Saksikan juga video ' KPI Minta Lembaga Penyiaran Independen saat Pemilu 2019 ':
(tor/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini