"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Kelima pelaku yang ditangkap adalah Agus Pryantara, Herianto Panjaitan, Depi, Iwan Hutapea, dan Suci Ramdani. Argo menyebut kelima pelaku mempunyai peran berbeda-beda dalam kasus pengeroyokan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan para pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut. Kelima pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Kelima tersangka ini langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Terkait kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu buah KTP, satu buah tas jinjing, satu sweater, satu celana, dan satu jaket. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini