"Berkaitan dengan kenapa terjadi penganiayaan itu. Berdasarkan fakta penyidikan, ini merupakan psikologi massa. Mungkin AP kemudian IH kemudian D dan S melihat temannya. Itu secara spontan bersama-sama untuk melakukan penganiayaan. Ini sesuai dengan psikologi massa dan itu terangkai dalam fakta penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke H Langie di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roycke mengatakan tersangka Iwan Hutapea juga terpengaruh minuman keras saat pengeroyokan tersebut terjadi. Sedangkan tersangka lainnya, yakni Agus Pryantara, Herianto Panjaitan, Depi, dan Suci Ramdani, dalam keadaan normal.
"Nah untuk tersangka yang terpengaruh oleh alkohol atau minuman keras, memang ada satu. Inisial I, yang lain sesuai dengan pemeriksaan kesehatan dalam keadaan normal," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap kelima tersangka itu pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. (knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini