Mendagri Beri Instruksi ke ASN Kemendagri, soal Rambut sampai Jilbab

Mendagri Beri Instruksi ke ASN Kemendagri, soal Rambut sampai Jilbab

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 14 Des 2018 12:06 WIB
Kemendagri (dok Kemendagri)
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo meneken instruksi terkait penggunaan pakaian dinas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kemendagri. Instruksi itu ramai dibahas di media sosial.

Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018.


Instruksi ini berisi 6 poin. Dalam diktum kesatu, dituliskan instruksi untuk ASN laki-laki dan ASN perempuan. Berikut ini isinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ASN Laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;
b. Menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot; dan
c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki

ASN Perempuan:
a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni;
b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; dan
c. Warna jilbab tidak bermotif/polos

"Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU," demikian bunyi diktum keempat.



Berikut ini isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018:




Instruksi ini ramai dibahas di media sosial, terutama terkait aturan jilbab dimasukkan ke kerah pakaian. Aturan itu dianggap melarang ASN perempuan menjulurkan jilbab.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, mengatakan instruksi itu dibuat untuk aspek kerapian. Tidak ada niat melarang-larang ASN Kemendagri.

"Iya jadi aparatur sipil negara itu, sebagai penyelenggara negara itu, kita untuk berpakaian yang rapi. Saya garisbawahi, tidak dilarang. Bunyinya tidak dilarang," kata Widodo saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).



Widodo mengatakan Kemendagri sudah meminta berbagai masukan sebelum instruksi ini terbit. Dia juga menegaskan bahwa aturan itu hanya ditujukan ke ASN di lingkungan Kemendagri, bukan semua ASN.

"Ini sifatnya ke dalam, ke kita ke ASN Kemendagri, suatu organisasi boleh mengatur ke dalamnya," ucapnya.


Saksikan juga video 'Toleransi di Jakarta Rendah, Mendagri: Sedih Sekali':

[Gambas:Video 20detik]


Mendagri Beri Instruksi ke ASN Kemendagri, Soal Rambut Sampai Jilbab
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads