Rugi Sampai Rp 5 M, Pemkot Palembang Segel 146 Reklame Bandel

Rugi Sampai Rp 5 M, Pemkot Palembang Segel 146 Reklame Bandel

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 14 Des 2018 10:52 WIB
Reklame di Palembang yang menunggak pajak disegel. (Raja/detikcom)
Palembang - Sebanyak 164 tiang reklame di Palembang, Sumatera Selatan, disegel dan dibongkar. Hal itu dilakukan karena ratusan reklame menunggak pajak dan tidak memiliki izin.

Pantauan detikcom, penyegelan reklame terlihat di beberapa jalan protokol di Kota Palembang, Jumat (14/12/2018). Salah satunya di persimpangan Jalan Demang Lebar Daung-Angkatan 45.

Penyegelan sendiri dilakukan dengan pemasangan stiker besar bertulisan 'Reklame Ini Melanggar'. Reklame yang disegel itu diketahui sudah beberapa tahun menunggak pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saat ini total media reklame yang sudah disegel ada 164 dan ada sembilan sudah dirobohkan. Semua reklame itu nunggak pajak dan tak berizin," ujar Kabag Humas Pemkot Palembang Amiruddin Sandi di kantornya, Jalan Merdeka.

Pembongkaran dan penyegelan sendiri, panjut Amir, dilakukan karena pihaknya telah memberikan peringatan lebih dari tiga kali. Akibat tunggakan pajak itu, Pemkot Palembang disebut mengalami kerugian lebih dari Rp 5 miliar.





"Selain merugikan Pemkot, reklame itu juga ada yang tak berizin dan merusak estetika Kota Palembang. Kenapa? Ya karena tidak tertata dengan baik. Kami melalui BPPD juga menargetkan pada tahun depan Rp 500 miliar dari semua pajak, termasuk reklame," imbuh Amir.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Pemkot Palembang Achmad Mustain menyebut ratusan reklame yang menunggak sudah sering diberi peringatan. Bahkan mereka sudah diminta membongkar tiang reklamenya sendiri.

"Sudah sering kita ingatkan. Bahkan itu diminta dibongkar sendiri reklame yang melanggar, tapi tidak dihiraukan, bandel," kata Mustain.

Untuk penerimaan pajak papan reklame, Mustain mengaku itu dapat menambah PAD Palembang. Bahkan angkanya pun cukup besar dan menjadi prospek bagi penerimaan pajak daerah.

"Sesuai Perda Izin Penggunaan Reklame ya, kalau dihitung itu cukup besar untuk penerimaan pajak kita. Karena ini sudah lama tidak dibayar ya harus ditertibkan. Tapi kalau mereka bayar kita lepas lagi," tutupnya. (ras/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads