"Penyidikan terhadap tersangka AM (Ali Murtopo) telah selesai. Hari ini (13/12) dilimpahkan barang bukti dan tersangka AM dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011 ke penuntutan. Sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).
Febri mengatakan penahanan Ali bakal dipindahkan ke Lapas Surabaya. Pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan Rendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Rendra mencapai Rp 7 miliar.
Dalam dugaan suap, KPK menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Ali Murtopo selaku pihak swasta sebagai tersangka. Rendra diduga menerima suap Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
"Tersangka RK (Rendra Kresna) diduga menerima suap dari tersangka AM (Ali Murtopo) sekitar Rp 3,45 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kamis (11/10).
Kedua, Rendra dan Eryk Armando Talla selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Rendra diduga menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar terkait sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang. (HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini