Ermalena menyebut dengan bantuan tersebut, BPJS Kesehatan harus segera membayarkan tunggakan di rumah sakit. "Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk segera membayarkan tagihan klaim kepada rumah sakit dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi dan kehati-hatian," kata Ermalena dalam keterangan tertulis, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu juga membangun sistem IT untuk basis data dan pelayanan kesehatan yang komprehensif, kredibel, dan akuntabel yang terintegrasi dengan kementerian atau lembaga terkait," tutur Ermalena
Ia juga menyebut bahwa keberadaan BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat, khususnya bagi yang memerlukan bantuan medis. Namun selama ini, memang banyak keluhan yang disampaikan terkait kinerja BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, ia meminta melakukan sejumlah hal untuk meningkatkan kinerja, di antaranya mengoptimalkan pelaksanaan manajemen klaim dan tata kelola kelembagaan. Selain itu, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pengawas eksternal, di antaranya DJSN, OJK dan lembaga pengawas independen lain yang ditunjuk pemerintah.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaudit kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Mengacu pada hasil audit itu pemerintah menyuntik dana tahap pertama sebesar Rp 4,9 triliun dan tahap kedua Rp 5,2 triliun ke BPJS Kesehatan
Merespons kebijakan tersebut Komisi IX DPR meminta penjelasan strategi pemerintah terkait dengan penanganan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Rapat dimulai pada pukul 14.30 WIB dan selesai pada pukul 20.54 WIB atau berjalan kurang lebih 6 jam. (mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini