"Betul, saya juga bertanya-tanya kenapa ya dilempar ke DPR? Dan kenapa tiga tahun dikasih batas waktunya? kenapa lama sekali? pertimbangan dalam waktu 3 tahun itu seperti apa? Itu yang tidak kami temukan, tadi tidak disampaikan," ujar aktivis KPI Lia Anggiasih, di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2018).
Ia menjelaskan sikapnya untuk mengajukan judicial riview pasal 7 ayat (1) tentang batasan usia pernikahan perempuan agar proses perubahan tidak memakan waktu lama. Namun, ternyata putusan MK tidak sesuai dengan harapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lia bersama tim kuasa hukum lain berharap permohonanya untuk menyamakan batas usia pernikahan perempuan dan laki-laki diwujudkan. Tujuannya agar tidak ada diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, sehingga terjadi kesamaan hak.
"Kenapa kita minta 19 tahun? karena kami menganggap adanya diskriminasi bahwa laki-laki punya kesempatan lebih banyak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, mendapatkan pekerjan yang layak, akses kesehatan dan lain-lain tapi tidak berlaku kepada perempuan," katanya.
Ia juga mengkhawatirkan lamanya waktu revisi selama tiga tahun akan meningkatkan angka perkawinan anak di Indonesia. Untuk itu ia meminta agar pemerintah bertindak tegas.
"Lama sekali tiga tahun, bagaimana nasib anak perempuan sepanjang tiga tahun ini. Apakah angka perkawinan anak tidak semakin tinggi? Harapanya pemerintah segera tegaskan disinkronkan. Kalau tidak ada aturan secara tertulis nggak akan bisa, toh yang tertulis batas usia 16 tahun saja masih banyak yang menikah di bawah 16 tahun," jelasnya.
Baca juga: MK: Indonesia Darurat Perkawinan Anak |
Sebelumnya, Maryanti (30) dan Rasminah (28) menggugat UU tersebut. Adapun perkara yang digugat para pemohon adalah permohonan judicial review Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengenai batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan.
UU Perkawinan pasal 7 menyebutkan batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Para pemohon berharap batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan sama, yakni usai 19 tahun.
Tonton video 'KPAI Imbau KUA Tidak Berikan Izin Pernikahan Dini':
(eva/asp)