"Dari para saksi itu, penyidik mendalami pengetahuan mereka bagaimana proses sidang perkara perdata pada saat itu, karena satu saksi yang diperiksa adalah anggota majelis hakim yang juga menyidangkan perkara perdata tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Selatan (11/12/2018).
Tiga orang lainnya juga dipanggil sebagai saksi untuk Iswahyu, yakni Isrullah Achmad, Resa Indrawan Samir, dan Thomas Azali. KPK juga mendalami proses penerimaan duit suap terhadap hakim yang terkena OTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga sejauh mana pengetahuan mereka tentang proses penerimaan dana melalui sejumlah pihak kepada hakim untuk mempengaruhi perkara perdata itu," ujarnya.
Hakim Iswahyu dan seorang hakim lainnya, Irwan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 150 juta terkait putusan sela atas gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources. Keduanya juga dijanjikan menerima duit Rp 500 juta dari pihak penggugat lewat pengacara Arif untuk putusan gugatan.
Duit Rp 500 juta disiapkan pengacara Arif, yang bersumber dari Martin Silitonga. Duit ini dibawa ke M Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim yang pernah bertugas di PN Jaksel.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan dan menyita duit yang sudah ditukar dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD 47 ribu. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini