Dilansir Antara, Selasa (11/12/2018), pasutri itu divonis setelah menjalani persidangan yang berlangsung hampir setahun. Keduanya dinyatakan hakim sering menganiaya anaknya hingga akhirnya berujung meninggal dunia.
"Mereka divonis dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Clarita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Togar Rafilion di Wamena.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun kami kejaksaan menuntut 14 tahun penjara, hakim memutuskan lain, di mana terdakwa Rolina Wahani diputus 17 tahun penjara," katanya.
Clarita, siswa kelas III SD di Jayawijaya, mengalami perlakuan kasar dari ibu kandungnya. Clarita sempat disekap, dibakar, dipukul, dan dibenturkan ke dinding. Kejadian itu berlangsung sepanjang 2017 hingga ia meninggal pada awal 2018. (rvk/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini