Aniaya Anak hingga Tewas, Ayah-Ibu di Papua Divonis 12-17 Tahun Bui

Aniaya Anak hingga Tewas, Ayah-Ibu di Papua Divonis 12-17 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Des 2018 07:23 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Wamena - Rolina Wahani dan Rocky Manggaprow, pasutri di Kabupaten Jayawijaya, Papua, divonis 17 tahun dan 12 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti membunuh anaknya, Clarita, pada awal 2018.

Dilansir Antara, Selasa (11/12/2018), pasutri itu divonis setelah menjalani persidangan yang berlangsung hampir setahun. Keduanya dinyatakan hakim sering menganiaya anaknya hingga akhirnya berujung meninggal dunia.


"Mereka divonis dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Clarita," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Togar Rafilion di Wamena.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rolina divonis 17 tahun penjara, sedangkan Rocky divonis 12 tahun penjara. Untuk Rolina, vonisnya lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara.

"Meskipun kami kejaksaan menuntut 14 tahun penjara, hakim memutuskan lain, di mana terdakwa Rolina Wahani diputus 17 tahun penjara," katanya.

Clarita, siswa kelas III SD di Jayawijaya, mengalami perlakuan kasar dari ibu kandungnya. Clarita sempat disekap, dibakar, dipukul, dan dibenturkan ke dinding. Kejadian itu berlangsung sepanjang 2017 hingga ia meninggal pada awal 2018. (rvk/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads