"Iya," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi membenarkan sudah dikirimnya surat pemberitahuan, saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).
Surat pemberitahuan diserahkan kepada pihak OSO pada Senin (10/11). Pramono mengatakan OSO diberi batas waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri pada 21 Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan OSO tetap harus mundur dari kepengurusan parpol. Bila surat mundur dari kepengurusan parpol tidak diserahkan, OSO tidak dapat masuk dalam DCT.
"Ya, betul (tetap harus mundur)," ujar Pram.
"Berarti putusan MK tidak dijalankan, ya nggak bisa masuk," sambungnya.
Pramono mengatakan pihaknya menjalankan putusan PTUN dengan memasukkan OSO dalam DCT serta menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dengan memberikan syarat sesuai putusan MK.
"Oleh KPU, putusan PTUN dijalankan dengan memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam DCT. Sedangkan putusan MK dijalankan oleh KPU dengan meminta OSO mengundurkan diri dari kepengurusan parpol untuk masuk menjadi calon DPD dalam Pemilu 2019," tuturnya. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini