KPU Kirim Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Putusan ke OSO

KPU Kirim Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Putusan ke OSO

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 18:45 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - KPU menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Surat pemberitahuan putusan tersebut diberikan kepada OSO.

"Iya," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi membenarkan sudah dikirimnya surat pemberitahuan, saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).

Surat pemberitahuan diserahkan kepada pihak OSO pada Senin (10/11). Pramono mengatakan OSO diberi batas waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri pada 21 Desember 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak salah 21 Desember," ujar dia.





Pramono mengatakan OSO tetap harus mundur dari kepengurusan parpol. Bila surat mundur dari kepengurusan parpol tidak diserahkan, OSO tidak dapat masuk dalam DCT.

"Ya, betul (tetap harus mundur)," ujar Pram.

"Berarti putusan MK tidak dijalankan, ya nggak bisa masuk," sambungnya.





Pramono mengatakan pihaknya menjalankan putusan PTUN dengan memasukkan OSO dalam DCT serta menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dengan memberikan syarat sesuai putusan MK.

"Oleh KPU, putusan PTUN dijalankan dengan memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam DCT. Sedangkan putusan MK dijalankan oleh KPU dengan meminta OSO mengundurkan diri dari kepengurusan parpol untuk masuk menjadi calon DPD dalam Pemilu 2019," tuturnya. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads