Polisi: Aturan Kendaraan Bodong Jika STNK Mati 2 tahun Belum Berlaku

Polisi: Aturan Kendaraan Bodong Jika STNK Mati 2 tahun Belum Berlaku

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 16:34 WIB
Ilustrasi polisi mengecek STNK (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Informasi soal kendaraan jadi bodong jika STNK mati 2 tahun viral lewat sebuah video yang beredar di media sosial. Polisi mengatakan aturan itu memang ada, namun belum diberlakukan.

Video yang viral itu memperlihatkan seorang pria yang mengaku dari Samsat. Dia mengatakan bahwa STNK yang sudah mati 2 tahun akan dihapus datanya dari database Samsat sehingga kendaraan ini menjadi tidak terdata alias bodong. Hal ini akan diberlakukan mulai Januari 2019.

Netizen kemudian bertanya-tanya, apakah informasi itu benar? Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, persisnya di pasal 74 ayat 2, ada penjelasan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Berikut bunyinya:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri memberi penjelasan. Irjen Refdi mengatakan aturan penghapusan data registrasi kendaraan yang mengakibatkan kendaraan jadi bodong belum diberlakukan.

"Dalam UU memang diatur itu, ada namanya nomor registrasi kendaraan, penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor. Kendaraan kan ada kewajiban untuk memperbaharui plat nomor kendaraan dan memperpanjang STNK setiap 5 tahun, dan bayar pajak kendaraan tiap tahun. Kalau memang STNK habis masa berlakunya kemudian tidak dilakukan registrasi kendaraan, memang dapat dihapuskan. Misalnya kendaraan sudah rusak berat, tidak dapat diperbaiki, atau kendaraan bekas kecelakaan dan hancur," papar Irjen Refdi saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).

"Untuk aturan itu (penghapusan data registrasi kendaraan) belum kita operasionalkan. Kalau itu diberlakukan, pasti ada peringatan dan sosialisasi ke masyarakat dulu," sambungnya.

Polisi: Aturan Kendaraan Bodong Jika STNK Mati 2 tahun Belum BerlakuFoto: Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri (Aditya Mardiastuti/detikcom)




Polisi memastikan aturan itu pasti akan diberlakukan, tapi waktunya belum ditentukan. Irjen Refdi juga menjamin aturan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu.

"Kapan kami berlakukan, masih kami pertimbangkan. Tapi kami mengajak pemilik kendaraan memperpanjang STNK, membayar pajak yang ada. Kami masih harus memberi info ke masyarakat lebih luas," ucapnya. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads