"Interaksi langsung semacam ini sesekali memang perlu dilakukan sebagai bentuk komunikasi langsung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PMI yang telah memasuki masa penempatan di negara tujuan," jelas Krishna dalam keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada kesempatan kali ini, saya terjun sendiri untuk berinteraksi langsung dan mendengar masukan, pendapat, hingga kendala yang mungkin terjadi. Karena untuk kantor perwakilan kami juga memang belum tersedia di luar negeri karena satu dan lain hal," sambung Krishna.
Dia mengatakan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia merupakan bentuk kehadiran negara yang diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, tanpa terkecuali perlindungan bagi pekerja Indonesia yang berada di luar negeri.
Sejak dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017, jumlah PMI yang telah terlindungi terhitung sebanyak 349,7 ribu orang hingga bulan Oktober 2018.
Di Korea Selatan, terdapat 29 ribu PMI ditambah dengan 5 ribu orang anak buah kapal (ABK) dengan masa kontrak rata-rata 4 tahun 10 bulan atau bahkan lebih lama.
"Dengan kondisi seperti ini, para PMI perlu untuk mendapatkan pelatihan vokasi pascakontrak kerja mereka berakhir. Sementara untuk PMI yang mendapatkan perpanjangan, perlu adanya penyesuaian regulasi dan fleksibilitas pembayaran iuran agar jangka waktu perlindungan PMI juga dapat diperpanjang," terang Krishna.
Kegiatan vokasi yang dilakukan KBRI Korea Selatan sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan para PMI pascakontrak kerja mereka di Korea Selatan. Untuk itu, KBRI Korea Selatan meminta dukungan berbagai pihak, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan vokasi bagi para PMI di Korea Selatan dalam bentuk pelatihan sablon, waralaba usaha, dan lain sebagainya.
Selain itu, KBRI Korea Selatan juga berharap sosialisasi dapat terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para PMI, baik sebelum mereka ditempatkan di negara tujuan maupun saat penempatan. Harapan lainnya adalah perluasan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang juga disampaikan dalam kesempatan ini.
Manfaat yang lebih baik dari jaminan sosial di Korea harus dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan seperti bentuk perlindungan atas risiko kematian yang tidak hanya memberikan santunan kematian, tapi juga memberikan santunan biaya pengiriman jenazah, pembalseman, hingga tiket pendampingan jenazah jika memungkinkan.
"Usaha kami dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja akan terus kami tingkatkan, khususnya bagi para PMI yang jauh dari kampung halaman. Memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja bagi para PMI sudah menjadi tanggung jawab kami. Itulah yang memotivasi kami agar terus melakukan terobosan dan inovasi agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," ujarnya.
Sejalan dengan Krishna, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Agus Witjaksono menambahkan bahwa Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dan bersinergi untuk memastikan perlindungan dan kemudahan pelayanan kepada para PMI. Hal ini meliputi kemudahan dalam pendaftaran, pembayaran iuran, maupun mendapatkan informasi bagi PMI di negara penempatan.
"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan KBRI di Seoul atas kesediaannya sebagai tuan rumah kegiatan sosialisasi perlindungan PMI di Kantor KBRI ini," ucapnya.
Seperti diketahui, masa perlindungan PMI dihitung berdasarkan kontrak awal yang diajukan saat mereka melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan masa perlindungan akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir. Adanya perpanjangan dikhawatirkan akan membuat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berakhir dan mengakibatkan mereka bekerja dalam perpanjangan masa kontrak tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini