"Baru dia (Komala) yang dimintai keterangan terkait laporannya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada detikcom, Selasa (11/12/2018).
Komala Sari, mahasiswa S3 Universitas Riau itu melaporkan dosen pengujinya, Dr Mubarak pada 3 Oktober 2018. Namun Komala baru dimintai keterangan Senin (10/12) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah terlapor, Dr Mubarak yang juga menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) itu sudah diminta keterangan?
"Nanti saya koordinasikan ke penyidiknya dulu ya. Mohon maaf ini, saya lagi mengikuti rapat," tutup Sunarto.
Sebagaimana diketahui, Komala Sari melaporkan dosen pengujinya, Dr Mubarak, ke Polda Riau. Laporan ini dilakukan karena draf disertasinya dilemparkan oleh dosennya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober lalu, saat Komala menemui pengujinya di kampus Umri. Tak terima dengan sikap dosennya sendiri, dia membuat laporan ke Polda Riau. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini