Seperti dilansir kantor berita Bernama, Senin (10/12/2018), Kepala Kepolisian Kuala Lumpur, Mazlan Lazim, menyebut ada dugaan pelanggaran hukum di bawah pasal 4 ayat 2f Undang-undang Berkumpul Secara Damai Tahun 2012. Pasal itu mengatur soal larangan membawa anak-anak ke dalam aksi unjuk rasa.
Bagi para pelanggar undang-undang itu bisa terancam hukuman denda hingga 20 ribu Ringgit (Rp 69,4 juta) jika dinyatakan bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Sabtu (8/12) lalu, Mazlan melaporkan bahwa sekitar 55 ribu orang menghadiri aksi anti-ICERD di Kuala Lumpur dan semuanya berjalan lancar tanpa insiden. ICERD yang kependekan dari Konvensi Internasional Soal Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Ras, ini merupakan merupakan Konvensi PBB yang melarang segala bentuk diskriminasi ras.
Para pengkritik konvensi itu khawatir bahwa ratifikasi konvensi itu akan mengganggu hak-hak istimewa etnis Melayu dan mengancam status Islam sebagai agama resmi Malaysia.
Pada 23 November lalu, pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad memutuskan tidak akan meratifikasi ICERD setelah penolakan menyeruak. Pemerintah Malaysia menyatakan akan terus mempertahankan Konstitusi Federal Malaysia yang berisi kontrak sosial yang telah disepakati seluruh ras di Malaysia saat negara itu dibentuk.
Pihak penyelenggara aksi anti-ICERD dilaporkan menggelar aksi untuk menunjukkan terima kasih atas keputusan pemerintah tidak meratifikasi ICERD. Aksi itu didukung oleh dua partai oposisi terbesar Malaysia, United Malays National Organisation (UMNO) dan Parti Islam Se-Malaysia (PAS).
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini