"Mohon maaf, besok saya berikan konfirmasinya, terima kasih," ujar MR melalui pesan singkat sebagaimana dilansir Antara, Minggu (9/12/2018).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan adanya laporan tersebut pada 3 Oktober 2018. Sunarto menjelaskan rektor yang dilaporkan itu berinisial MR dan kasusnya tengah dipelajari oleh Dirkrimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komala menjelaskan insiden yang hingga kini mengganggu upayanya dalam meraih gelar doktor bidang ilmu lingkungan itu terjadi pada awal Oktober 2018. Insiden berawal ketika Komala bermaksud meminta tanda tangan sang rektor berinisial MR di ruangannya.
MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi terlapor. Keduanya lantas berjumpa di ruangan kerja MR pada 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara MR dan Komala.
"Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya," ujar Komala.
Komala menduga keributan itu dipicu oleh pembahasan kerja sama keduanya beberapa waktu lalu. Pelapor menjelaskan bahwa kerja sama itu berupa kegiatan pelatihan kepada mahasiswa selama 2 tahun. Namun, belakangan, kontrak kerja sama itu diputus begitu saja tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
"Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I," tutur Komala.
Tonton juga ' Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Dosen USU Ditahan ':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini