"(Perilaku korup kepala daerah dan hakim) nggak jauh-jauh, ini soal integritas," kata Saut saat dimintai tanggapan detikcom, Sabtu (8/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada banyak kordinasi, supervisi, pencegahan dan koordinasi, supervisi, penindakan dilakukan KPK, baik pada tingkat pusat dan daerah dengan menggunakan berbagai kegiatan atau acara, sistem, aplikasi Jaga, SPDP online, tunas integritas, alat peraga, guna menyadarkan perlunya menjauhi perilaku korup," papar Saut.
Dalam bahasa KPK, integritas bisa dijabarkan dalam sembilan perilaku. Saut menyakini, jika pejabat pemerintahan memiliki sembilan perilaku, korupsi di Tanah Air dengan sendirinya akan hilang.
"Kalau dalam bahasanya KPK, 9 nilai-nilai integritas itu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana dan adil. Kalau sembilan nilai ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari pada semua rakyat dan pejabat, negara pasti cepat bersih," jelasnya.
Namun, Saut menyadari aspek pencegahan saja tidak cukup untuk membangun integritas. Cara terbaik, sambung dia, tetap pada aspek penindakan.
"Cara yang terbaik membangun integritas adalah konsisten mencari bukti lalu menghukum pelaku atau menindak, mendidik dan memberi pemahaman tentang korupsi dan perlunya integritas," terang Saut.
Sekadar informasi, sepanjang Januari-November 2018, KPK sudah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 27 kali. Berbagai pihak terjaring OTT itu, mulai dari anggota DPR, DPRD, gubernur, bupati, kadis bahkan hakim.
Tonton juga ' Pemprov DKI Jakarta Raih 3 Penghargaan KPK di Hari Antikorupsi ':
(zak/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini