Kedua oknum polisi dimaksud yakni adalah Jon Kanedi (32), dan Aldian Mudesya Desky (32). Keduanya berdinas di Polres Gayo Lues.
"Ini hasil kegiatan tim gabungan dan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Rahmad saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (7/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penangkapan itu terjadi pada Jumat (7/12/2018) dini hari. Tim gabungan bersama Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap dua oknum itu di kawasan wisata Lawe Sikap, Aceh Tenggara saat mengendarai mobil dinas patroli Sat Shabara Polres Gayo Lues.
Saat digeledah, di dalam mobil tersebut petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita amankan yakni 130 bal ganja yang dibalut dengan lakban warna dengan berat 130 kilogram. Barang tersebut kita temukan saat mereka kita tangkap dan melakukan penggeledahan pada mobil patroli yang mereka kendarai," terang Rahmad.
"Saat ini, semuanya sudah kita amankan ke Mapolres. Kita akan sidik lebih lanjut," imbuhnya. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini