"Kami harap agar Polri bisa bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang sensitif ini. Polri tidak boleh bertindak hanya karena Habib Bahar selama ini bersikap kritis," ujar anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Habiburokhman, ketika dihubungi wartawan, Jumat (7/12/2018).
Namun Habiburokhman mengaku heran dengan pasal yang dikenakan pada Habib Bahar yaitu Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurutnya ada yang janggal, apa itu?
"Setahu saya delik dalam UU tersebut mensyaratkan adanya pembatasan hak (diskriminasi) yang dilakukan si pelanggar terhadap korban. Dalam kasus Habib Bahar saya tidak melihat adanya pembatasan hak dan korbannya juga tidak jelas," ucap Habiburokhman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Bahar berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 6 Desember kemarin. Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Namun polisi memutuskan untuk tidak menahan Habib Bahar. Sedangkan pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan Habib Bahar akan kooperatif.
"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz.
Tonton juga ' Habib Bahar Tersangka, Ini Nasihat Menkominfo untuk Masyarakat ':
(yld/dhn)