"Hakim LST (Lasito) diberhentikan sementara sebagai hakim, pemberhentian tetap dilakukan presiden," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).
Tindakan korupsi dan suap seperti itu disebut Abdullah merusak citra MA. Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun aparat MA yang menyimpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai langkah pencegahan, Abdullah menyebut pembinaan pengawasan aparatur hakim terus diperbaiki. Selain itu, lanjut Abdullah, manajemen antisuap diberlakukan.
"MA berusaha memperbaiki kinerja kualitas maupun kuantitas pembinaan pengawasan," kata Abdullah.
Lasito berstatus tersangka dengan sangkaan menerima suap dari Bupati Jepara tersebut. Dia menerima suap untuk memenangkan praperadilan yang diajukan Ahmad yang saat itu berstatus tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Saat itu Ahmad dijerat Kejati Jateng terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. (fai/dhn)