"Sejumlah bibit sawit juga baru didatangkan di lokasi. Perambahannya belum begitu luas namun sudah kita lakukan penangkapan," ujar Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KHLK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea alias Edo ketika dihubungi wartawan, Jumat (7/12/2018).
Dari empat orang itu, Edo menyebut ada seorang yang diketahui pernah ditangkap dan diadili. Orang itu disebut Edo diadili dalam kasus penguasaan lahan tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Melihat 'Ganasnya' Pembabatan Hutan di Riau |
"Iya, dulu sudah pernah ditangkap dan diadili. Tapi begitu keluar, ternyata membuka kawasan hutan lagi untuk perkebunan sawit," ucap Edo.
Selain itu, Edo menyebut ada 3 alat berat sedang beroperasi yang ditemukan di lokasi. Alat berat itu pun langsung dievakuasi.
"Dari 3 alat berat yang beroperasi di lapangan, baru dua yang sudah kita amankan ke Pekanbaru. Satu alat berat lagi lagi proses evakuasi. Karena memang sangat sulit medannya," ucap Edo.
Perambah Hutan Melawan dengan Melintangkan Mobil
Edo menyebut para perambah hutan itu sempat melawan dengan melintangkan mobil di badan jalan. Namun tim KLHK tetap bisa menangkap keempatnya.
"Waktu kita amankan alat berat di lokasi, mereka melakukan perlawanan dengan cara melintangkan mobil Pajero Sport di tengah badan jalan. Dengan harapan mobil truk yang mengangkut alat berat tidak bisa melintas," kata Edo.
"Tim waktu itu tegas, bila mobil Pajero itu tidak disingkirkan, kita akan amankan juga. Tapi akhirnya mereka menggeser mobil tersebut dari tengah badan jalan," imbuh Edo. (cha/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini