Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Ahmad Munawir menyatakan translokasi tersebut mempertimbangkan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare). Menurutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dijelaskan status buaya muara tergolong ke dalam satwa liar yang dilindungi.
"Selama ini PPS Tegal Alur merawat satwa liar untuk mengurangi risiko kematian dan mengedepankan kesejahteraan. Setelah melalui pemeriksaan fisik dan mental satwa, serta koordinasi dan kesiapan berbagai pihak, 11 ekor buaya muara tersebut akan kami translokasikan ke PPS Cikananga, Jawa Barat," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satwa-satwa di PPS Tegal Alur berasal dari hasil sitaan, temuan, atau penyerahan dari masyarakat yang dirawat sementara sebelum adanya penetapan penyaluran satwa oleh Dirjen KSDAE untuk pelepasliaran maupun translokasi ke Lembaga Konservasi/Penangkaran.
Sebelas ekor buaya muara yang akan ditranslokasikan ke PPS Cikananga berasal dari hasil penyerahan masyarakat dari 2017 sampai dengan 2018.
Penyerahan tersebut berasal dari Ciputat (Tangerang Selatan), Jatimulya (Bekasi Selatan), Meruya (Jakarta Barat), Jakarta, Tangerang, Koja (Jakarta Utara), Jatisampurna (Bekasi), Jatiasih (Bekasi), Ciledug (Tangerang Selatan) dan BSD (Tangerang Selatan).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tanggal 13 November 2018, 11 ekor buaya muara tersebut berada dalam kondisi fisik dan mental yang sehat. Buaya tersebut memiliki panjang 2-3 meter dengan bobot sekitar 50 kg.
Menurut Ahmad rencana translokasi buaya muara telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Translokasi akan dilaksanakan pada malam hari mempertimbangkan jarak tempuh dan suhu udara yang relatif lebih dingin demi keselamatan satwa.
Prosedur translokasi tersebut termasuk kesediaan pihak BBKSDA Jawa Barat dan PPS Cikananga untuk menerima dan akan merawat satwa, persetujuan Direktur Jenderal KSDAE, penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), dan hasil pemeriksaan kesehatan.
"Berdasarkan kesiapan seluruh pihak, maka rencana translokasi buaya muara sebanyak 11 ekor akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 pukul 19.00 WIB, menggunakan minibus dari PPS Tegal Alur, Jakarta Barat ke PPS Cikananga, Sukabumi, Jawa Barat," pungkasnya. (idr/idr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini