Di Forum OKI, Indonesia Kecam Pengesahan Hukum Rasis Israel

Di Forum OKI, Indonesia Kecam Pengesahan Hukum Rasis Israel

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 06 Des 2018 16:57 WIB
Foto: Konsul Jenderal RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin memimpin Delegasi Indonesia dalam sidang OKI. (Istimewa)
Jeddah - Organisasi Konferensi Islam (OKI) kembali menggelar pertemuan Komite Wakil Tetap (Watap) di markasnya, Jeddah. Pertemuan itu membahas dampak pengesahan 'Basic Law: Israel as the Nation-State of the Jewish People atau Hukum Dasar: Israel sebagai Negara-Bangsa bagi Orang-Orang Yahudi.

Basic Law yang disahkan oleh Knesset (Parlemen Israel) pada Mei 2018 ini menegaskan hak-hak nasional di Israel hanya menjadi milik orang-orang Yahudi.

Pertemuan itu digelar di Jeddah pada Rabu (05/12). Sidang yang diprakarsai Arab Saudi itu mendengarkan posisi masing-masing negara anggota OKI terhadap Hukum Israel yang baru tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan hanya mengakui Yahudi sebagai bangsa dan agama yang berlaku di Israel, hukum Israel yang baru ini semakin membahayakan hak politik dan sejarah bangsa Palestina," kata Konsul Jenderal RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin yang memimpin Delegasi Indonesia dalam sidang OKI tersebut seperti dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (6/12/2018).


Hery mengatakan Basic Law merupakan bentuk diskriminasi yang nyata terhadap bangsa Palestina. Basic Law juga dikatakannya sebagai tindak lanjut upaya Israel menghilangkan identitas Arab dari wilayah pendudukan di Palestina.

Menurut Hery, langkah Israel ini semakin jauh dari semangat pencapaian solusi damai melalui two-state solution (solusi dua negara).

"Karenanya kita tidak bisa tinggal diam dan Indonesia mendorong semua negara OKI untuk memperjuangkan 'solusi dua negara' (Palestina dan Israel) dan hak rakyat Palestina untuk self-determination (penentuan nasib sendiri)," jelas Hery di sidang yang dipimpin oleh Sekjen OKI Yousef bin Ahmad al Othaimen.


Dalam pidatonya pada sidang OKI yang dihadiri oleh wakil-wakil dari negara anggota seperti Arab Saudi, Afghanistan, Malaysia, Maroko, Turki itu, Konjen RI Jeddah menyampaikan saran Indonesia agar OKI segera mengambil langkah-langkah konkrit.

"Negara anggota OKI harus mendorong tindak lanjut Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Gaza oleh Pasukan Pertahanan Israel pada bulan Mei 2018 untuk mengirim komisi penyelidik pelanggaran HAM di wilayah pendudukan Palestina," ucap Hery.

Menurut Hery, Indonesia juga menyeru agar negara-negara OKI mendorong Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB untuk memutuskan tindakan Israel itu melanggar hukum internasional. Di akhir sambutannya, Hery juga menyeru persatuan OKI dalam mendukung Palestina.

"OKI harus menyisihkan perbedaan untuk Palestina," tuturnya.

Hery lalu mengusulkan agar OKI segera melaksanakan operasionalisasi Islamic Office for the Boycott of Israel untuk mencegah Israel memperoleh keuntungan ekonomi dari wilayah pendudukannya. Selain itu, OKI juga disarankan segera membentuk Badan Wakaf untuk membantu pendanaan UNRWA (Badan PBB yang menangani pengungsi Palestina).

Di akhir pertemuan, para anggota OKI menyepakati Final Communique yang berisi posisi bersama negara OKI yang menolak pengesahan nation-state law Israel tersebut. Selain itu, juga menyepakati langkah-langkah bersama yang harus diambil dalam menanggapi kebijakan rasis dan diskriminatif Israel itu. (idh/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads