Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Arman Asmara mengatakan tersangka mulanya mengajak para pacarnya melakukan video call hingga bugil. Yusuf pun sengaja merekam sambungan video call tersebut.
"Tersangka melaksanakan kegiatan yang melanggar UU ITE Nomor 19 dimulai 2013 hingga 2018. Kita mengetahui saat cyber patrol pada Oktober dan menemukan enam gambar wanita," kata AKBP Arman di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (6/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikirim ke pacarnya, diancam untuk mengubah gaya. Berubah-ubah lebih dari lima gaya. Ini untuk memenuhi sifatnya, untuk kepuasan batin," imbuh Arman.
Tapi Yusuf tetap mengunggah video tersebut ke situs dewasa. Mahasiswa jurusan hubungan internasional di salah satu kampus negeri di Surabaya ini melakukan perekaman dan penyebaran video dengan korban enam orang.
"Modusnya, pelaku membuat wanita tertarik kepada dia dan akhirnya menjadikan pacar. Lalu dia video call, kemudian meminta wanita bugil, mengumpulkan bahan dan share," lanjut Arman.
Polisi sudah memeriksa tiga orang saksi. Barang bukti yang disita adalah handphone dan laptop. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini